"Untuk pelaku yang SM itu adalah dia modusnya menggunakan baju salah satu driver online, yang bersangkutan muter-muter keliling kompleks, melihat kalau ada motor yang tergantung kuncinya langsung mengambil motor tersebut," jelasnya.
Kombes Budi menyebut, para pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk menggondol sepeda motor. Uang yang diperoleh pelaku dari hasil mencuri dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa tujuh unit sepeda motor. Warga Kota Bandung yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat langsung datang ke Mapolsek Antapani.
"Silahkan nanti kalau ada yang merasa kehilangan motornya bisa langsung datang ke Polsek Antapani, gratis bisa diambil barang buktinya tanpa biaya apapun," katanya.
Akibat perbuatannya, para eksekutor disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun sedangkan penadah disangkakan Pasal 481 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait