"Seandainya kereta sedang melintas yang diambil hanya sekadar baut walaupun itu harganya enggak mahal, tapi dampaknya itu bisa mengakibatkan kecelakaan dan harapannya ini adalah yang terakhir," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait