Kronologis Lengkap Korban TPPO di Myanmar Asal Bandung

Aqeela Zea
Warga asal Bandung jadi korban TPPO ke Myanmar. Foto ilustrasi: Internet

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kronologis Teodhora Mayang, warga Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar terungkap.

Kakak korban, Valeria Buring menceritakan kronologis sang adik sebelum menjadi korban TPPO ke Myanmar.

Menurut valeria, adiknya tergiur lowongan pekerjaan palsu yang diunggah di media sosial (medsos) sebagai operator di sebuah perusahaan di Thailand.

Posisi Mayang kala itu adalah salah satu karyawan yang di-PHK akibat pandemi Covid-19. Tak ayal tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji dan bonus yang berlimpah membuat sang adik tertarik terbang ke Thailand.

“Dapat informasi masalah pekerjaan ini, dia tentunya dengan iming-iming gaji, fasilitas yang bagus gitu, makan empat kali termasuk snack, terus tempat tinggal ada mes gratis juga, terima gaji saja itu sekitar 10-15 juta, belum lagi ditambah bonus mencapai target dan sebagainya," kata Valaeria saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).

“Tentunya dengan iming-iming itu dia sangat antusias untuk pergi,” lanjutnya.

Valeria mengungkapkan, komunikasinya masih terhubung dengan sang adik selama perjalanan dari Jakarta menuju Thailand. Setibanya di negara tujuan, lantas komunikasi itu putus.

Dalam komunikasi dengan Mayang, kata dia, sang adik tidak dibawa ke negara Thailand, seperti rencana awal. Penerbangannya menuju Bangkok dan kembali menempuh perjalanan selama 8 jam ke Kota Myawaddy, Myanmar.

“Saya minta share location tapi enggak ngasih, katanya gak dibolehin. Begitu sampai Bangkok bilangnya sudah sampai, besok baru berangkat kerja. Terus 1 jam kemudian bilang saya enggak jadi nginep mau langsung pergi kerja,” bebernya.

“Tujuannya ke Thailand, dia gak tahu pastinya di mana. Akhirnya jalan lah mereka katanya sekitar 8 jam dari Bangkok, pas dia sampai ternyata mereka di Myawaddy (Myanmar)” lanjutnya.

Sesampainya di Myawaddy, Mayang diminta untuk menandatangani surat kontrak berbahasa Mandarin. 

Jika tidak tandatangan, imbuhnya, Mayang dipersilakan untuk kembali ke Indonesia namun harus membayar denda dengan nominal fantastis. 

Kondisi terkini, Mayang saat ini masih terkurung di negara Myanmar. Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan kepulangan Mayang bersama 3 WNI lainnya yang menjadi korban TPPO di Myanmar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network