Demokrat Jabar Buka Suara Soal Kabar Pengurusnya Mundur Sebagai Bacaleg

Abbas Ibnu Assarani
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Demokrat Jabar, Andi Zab. (Foto:Istimewa)

Dia mengungkapkan, semua Bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan  menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut.

"Terkait sumbangan dana Bacaleg untuk pembiayaan saksi bersifat sukarela tanpa paksaan," ungkapnya

Dia menambahkan, penentuan nomor urut bagi Bacaleg didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, dan komitmen perjuangan.

"Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan DPP," tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network