Pencabutan status darurat pun dilakukan dengan memperhatikan parameter tertentu. Di antaranya jumlah kasus, angka kematian, angka pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, dan angka vaksinasi.
Berdasarkan pantauan Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia mulai terkendali. Peningkatan kasus juga tidak terjadi secara signifikan dan masyarakat tidak perlu langsung dirawat di rumah sakit ketika terinfeksi.
"Tapi tentunya kami tetap waspada, tidak boleh lengah. Segala infrastruktur dan sarana telah disiapkan. Begitu pula dengan tenaga kesehatan sudah siaga untuk menghadapi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus," katanya.
Bila status darurat Covid-19 di Indonesia telah dicabut, protokol kesehatan dan penggunaan masker dianggap sebagai kebutuhan untuk hidup sehat, bukan hanya untuk menghindari Covid-19.
Selain itu, penanganan Covid-19 tidak lagi tersentral di pusat, khususnya tentang pembiayaan. Sehingga masyarakat akan kembali pada hidup biasa dan program perawatan atau vaksinasi Covid-19 masuk ke dalam program rutin.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait