Demi Sebotol Miras, Pemuda Tanggung di Bandung Maling Motor Pakai Kunci Lemari

Aqeela Zea
Polisi amankan dua pelaku maling motor demi miras. Foto ilustrasi: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua pemuda di Bandung ditangkap polisi setelah kedepatan maling motor di Gang Bongkatan, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Kamis (11/5/2023) kemarin. 

Irfan Muhamad Rafli (20) dan rekannya yang masih di bawah umur berusia 15 tahun mencuri motor setelah minuman keras (miras) yang tengah mereka tenggak di Jalan Sulanjana sudah habis. Lantas demi membeli kembali miras, terbesit niat untuk melakukan pencurian.

Pelaku lalu berjalan kaki dari arah Jalan Sulanjana untuk mencari motor yang bisa dicuri. Tepat di Gang Bongkatan, para pelaku melihat ada satu unit motor yang terparkir di depan rumah.

Aksi pencurian pun mereka lakukan dengan memakai kunci lemari yang telah dimodifikasi. Setelah berhasil membuka kunci kontak, sepeda motor dibawa kabur pelaku untuk dijual dan membeli lagi miras.

"Yang punya rumah baru sadar bahwa kendaraannya sudah tidak ada," kata Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin di Mapolsek Bandung Wetan, Jumat (12/5/2023).

Mengetahui motornya dicuri, korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Bersama instansi terkait, polisi kemudian melakukan pemeriksaan CCTV dan identitas pelaku berhasil dikantongi.

Dua pelaku lantas dipanggil oleh polisi lantaran kediaman keduanya tak jauh dari rumah korban. Saat diperiksa, mereka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Ternyata betul yang bersangkutan menggunakan jaket hitam dan helm hitam dan bawa tas juga yang bersangkutan, dua orang persis sama dengan CCTV," ungkap Asep.

Sementara itu, sepeda motor hasil curian sudah berada dalam kondisi dipreteli saat diamankan polisi. Pelaku mempreteli sepeda motor tersebut untuk menghilangkan barang bukti lalu dijual kepada penadah.

"Kita melakukan penggeledahan dan pengambilan barang bukti dan didapatkan sepeda motornya sudah dalam keadaan dipreteli oleh mereka," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun. Barang bukti hasil curian bakal dikembalikan kepada korban.

"Selanjutnya kami juga akan perintah pimpinan akan mengantarkan sepeda motor ini kepada korban yang jadi pelapor, kita akan antarkan pada yang bersangkutan," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network