BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) berkomitmen untuk terus membantu atau advokasi para alumni yang berhadapan dengan hukum. Bahkan beberapa kasus menjadi perhatian publik Tanah Air.
Sekjen Iluni UI, Ahmad Fitrianto mengungkapkan, contohnya pada tahun lalu melalui Tim Iluni FHUI sukses memberikan pendampingan kepada salah satu Civitas Akademika UI yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, dan dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat.
"Upaya advokasi Iluni UI berhasil mendorong proses hukum yang adil untuk korban dengan dicabutnya status tersangka," kata Ahmad dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).
Kemudian pada awal 2023, Iluni UI menerima pengaduan lagi dari salah satu alumni yang merasa telah dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil.
Kasus tersebut melibatkan Ibnu Rusyd Elwahby, warga ILUNI Fakultas Teknik Kimia (d/h Gas Petro Kimia) yang diputus pada tingkat kasasi oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) RI bersalah dengan hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait