Bantah Tudingan di Kasus Suap MA, Hercules Tegaskan Uang Rp3 Miliar Pinjaman kepada Dadan

Rizal Fadillah
Rosario De Marshall alias Hercules. FOTO/ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rosario de Marshall atau dikenal Hercules hadir dalam persidangan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (15/5/2023) itu, beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yakni Mantan Komisaris PT. Wika, Dadan Tri Yudianto.

"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," kata Hercules saat ditemui usai persidangan.

Sebelumnya, Hercules pun diketahui sempat diperiksa oleh KPK terkait perkara suap tersebut. Dia disebut kecipratan uang senilai Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.

Hercules menegaskan, bahwa uang Rp3 miliar yang diterimanya itu murni merupakan uang pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. 

"Terkait dengan uang Rp3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi. Tidak ada sogok-sogok mulut sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," tegasnya.

Hercules menyebut, uang tersebut digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru. Dia juga mengaku, sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan.

"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," ujarnya.

Hercules menegaskan, dirinya akan pasang badan untuk melindungi Dadan. Dia bahkan mengaku bakal datang langsung menemui Presiden, Joko Widodo, hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk melindungi Dadan.

"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," ungkapnya.

Sebelumnya, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan.

Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network