BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jawa Barat memastikan kembali memberlakukan tilang manual di seluruh wilayahnya. Tilang manual terhitung berlaku 1 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penerapan tilang manual berlaku di 27 kabupaten/kota di Jabar. Hanya saja tidak dijelaskan secara rinci apakah hanya di situasi tertentu atau tidak.
"Akan diberlakukan 1 Juni (tilang manual) di seluruh Jabar," kata Ibrahim melalui pesan singkat, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya diberitakan, kabar mengenai diberlakukannya kembali tilang manual itu dibenarkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
"Benar (tilang manual diberlakukan)" kata Aan tanpa merinci daerah yang memberlakukan tilang manual, Senin (15/5/2023).
Menurut Aan, tilang manual berlaku untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik. Selain itu, terdapat pelanggaran khusus yang menjadi perhatian polisi.
"Betul, untuk pelanggaran tertentu," beber Aan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait