get app
inews
Aa Read Next : Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Jabar Dalam Antisipasi Kerawanan Arus Mudik Lebaran

Berlaku Mulai Hari Ini, Polda Jabar Ungkap Syarat Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:32 WIB
header img
Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penerapan tilang manual ini, hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.

Di wilayah hukum Polda Jabar, kata Ibrahim, baru ada 129 anggota polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.

“Pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas,” ucap Ibrahim saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).

Ibrahim menyebut, nantinya polisi yang bertugas akan berpindah-pindah dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar. 

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut