Kusworo menambahkan bahwa setelah terjadi cekcok mulut, pelaku langsung memukul korban menggunakan senjata tajam berupa gunting ke arah lengan kiri korban, sehingga korban mengalami luka robek dan harus menjalani 16 jahitan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada korban. Pelaku dapat dihukum dengan penjara selama 5 tahun," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait