Dalam Gakum tersebut, lanjut Effendi, pihaknya melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu serta marka jalan, dengan sanksi dilakukan penggembokan dan derek. Pemilik yang tidak memindahkan kendaraannya dalam waktu 15 menit langsung diberikan sanksi.
"Mobil yang tidak ada pengemudinya kita tunggu 15 menit, tidak muncul kita gembok. Ada sembilan unit yang kita lakukan tindakan penggembokan. Sebenarnya banyak kendaraan yang terparkir di lokasi yang dilarang. Kalau pemilik kendaraannya ada, kami minta untuk jalan," jelasnya.
Diakui Effendi, masih banyak pengemudi di Cimahi yang memarkirkan kendaraannya di marka yang dilarang. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan di wilayahnya.
"Kami banyak terima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadi kemacetan adalah parkir, masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukkannya," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait