RPA Perindo Beberkan Kronologis Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil di Bandung

Aqeela Zea
Tim RPA Perindo saat beraudiensi dengan jajaran Subdit IV Dirkrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (25/5/2023). Foto: iNewsBandungRaya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperjuangkan keadilan bagi warga disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Kota Bandung. 

Hari ini, Kamis (25/5/2023) Tim RPA Perindo melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Selaku kuasa hukum dari keluarga korban, RPA Perindo menyatakan, akan mendampingi kasus ini hingga keadilan bisa didapat oleh korban. 

Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina dan pendamping keluarga korban yang juga kader Partai Perindo, John B Simalango.

Ditemui seusai audiensi, John B Simalango mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2020 lalu. Kekerasan terhadap korban terjadi selama 19 bulan tanpa diketahui oleh keluarga.

Pelaku dalam kasus ini disinyalir berjumlah dua orang. Di bulan ke-19, kata John, muncul pelaku kedua dan dari sana keluarga penasaran dan curiga dengan apa yang terjadi.

"Lalu karena satu hari anak ini tidak pulang ke rumah, keluarga berusaha mencari tahu. Anaknya ada pengakuan, dari pengakuan itu mereka kaget bahwa ini ada terjadi tindak kekerasan seksual yang sudah cukup lama," ungkap John di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (25/5/2023).

John menjelaskan, awalnya, keluarga meminta pertanggungjawaban pelaku kedua. Sebab, pelaku ini sempat membawa korban menginap dan tidak pulang ke rumah.

"Pada waktu setelah keluarga mengetahui, keluarga melakukan tes kehamilan kepada adik mereka. Dalam dua kali tes pada Oktober 2021, mereka mendapatkan hasil tes positif (hamil)," ujarnya.

"Namun, di tengah proses hukum yang tengah berjalan, pelaku kedua ini meninggal dunia," lanjutnya. 

Lebih lanjut John mengatakan, kini pihaknya dan korban serta keluarga korban fokus menuntut keadilan dan pertanggung jawaban kepada pelaku pertama yang tak lain merupakan paman korban berinsial AH. 

Pihak keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH kepada Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan Polda Jabar selama proses hukum berjalan, meskipun akhirnya dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis. 

"Sejak pelaporan dilakukan Januari 2022 hingga kini belum ada titik terang dan pelaku kini berkeliaran bebas," ujarnya. 

Dikatakan John, pihak keluarga hanya mengharapkan keadilan dari kasus ini. Terlebih, di lapangan ada kejadian kurang menyenangkan bagi pihak keluarga.

"Ada tekanan dari pihak keluarga pelaku. Kalau bahasa di sini, 'sok we mau dipenjarakan'. Tapi itu dalam rangka, mereka orang kuat dan kita lemah. Kalau itu yang terjadi dan menjadi ending dari hal ini, kasian korban," tuturnya.

John merasa prihatin tatkala korban sempat mengatakan minta tolong untuk memenjarakan pelaku. Sebab, kekerasan yang dialami korban tidak sebentar.

"Kita dari Perindo, karena turun ke masyarakat, ini bagian dari kepedulian kita kepada masyarakat untuk membantu keluarga korban. Siap membantu sampai tuntas," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga tuntas. Bahkan, ke depan, pihaknya akan mencari bantuan dan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI untuk pemulihan psikis korban.

"Disamping kami akan menangkap pelaku dan meminta hukuman maksimal diproses dengan sesuai UU yang berlaku, kami juga akan membantu proses pemulihan daripada korban. Korban itu harus kembali lagi ke dunianya, kembali ke masyarakat, inilah yang akan kami perjuangkan," jelasnya. 

Dalam audiensi tersebut, Tim RPA diterima oleh jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang di Gedung Dirkrimum Polda Jabar. 

Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Parakan Saat, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu. 

Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023) lalu. Korban datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung John B Simalango, dan lainnya.

Sementara dari pihak korban, hadir korban berinsial NSF, kakak korban, ibu, dan bapak korban, serta pendamping lainnya. Pada kesempatan tersebut, pihak korban meminta bantuan RPA Perindo untuk mendampingi kasus tersebut.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network