BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Oknum guru ngaji berinisial ADR (58) yang diduga mencabuli belasan santriwatinya di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, ditangkap Polresta Bandung. Modusnya adalah dengan bujuk rayu si santri agar mendapatkan berkah dan pintar.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung sejak April 2023. Pelaku lantas ditangkap pada 20 Mei 2023.
"Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
Kusworo menjelaskan, dari kejadian itu total korban yang dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun. Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yakni membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih supaya berkah dan pintar.
“Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka,” jelas Kusworo.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait