“Selanjutnya sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil,” lanjut Kusworo.
Menurut Kusworo, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Akan tetapi, keluarga korban tetap ingin masalah itu diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait