Modus Biar Pintar dan Berkah, Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santriwati di Bandung

Aqeela Zea
Oknum guru ngaji yang diamankan karena diduga mencabuli belasan santriwati. Foto: Instagram/@polrestabandung

“Selanjutnya sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil,” lanjut Kusworo.

Menurut Kusworo, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Akan tetapi, keluarga korban tetap ingin masalah itu diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network