BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta, pelaku pencabulan berinisial AR di Cilengkrang, Kabupaten Bandung terhadap 13 muridnya dihukum berat.
Ridwan Kamil menilai, kasus ini hampir sama dengan kasus Herry Wirawan yang kini telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
"Ini sama dengan kasus Hery wirawan dulu. Jadi kita sudah meminta kepolisian untuk bertindak sangat tegas," ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, Rabu (31/5/2023).
Menurut Kang Emil, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku AR merupakan tindakan tidak terpuji. Karena itu, pelaku diharapkan dapat menerima hukuman yang setimpal.
"Kita berharap hukum juga menghukum setinggi-tingginya seperti yang kita apresiasi terhadap kasus Hery Wirawan," ungkapnya.
Kang Emil mengatakan, dengan diberikannya hukuman yang tinggi pada pelaku pencabulan, maka akan memberikan efek jera dan peristiwa serupa berpotensi tidak terulang di wilayah lainnya yang ada di Jabar.
"Jadi ini supaya memberikan efek jera dan saya titip tetap diwaspadai karena kejahatan itu tidak berbasis tempat dan bisa dimana saja," ungkapnya.
Kang Emil berpandangan, terjadinya peristiwa kasus pencabulan di kalangan pondok pesantren dan pembelajaran keagamaan bukan karena belum maksimalnya Perda Pesantren Pemprov Jabar. Menurutnya, kasus ini bisa jadi terjadi di wilayah lain di luar Provinsi Jabar.
"Bukan soal penguatannya saja karena kewenangan manajemen langsungnya ada di kemenag, dan dari Pemprov melakukan penguatan-penguatan. Karena tidak hanya terjadi di sini (Jabar) dan kalau mau di Google itu banyak (kasus lain di luar Jabar)," tuturnya.
Untuk diketahui, Polresta Bandung mengamankan guru ngaji berinisial AR atas dugaan kasus pencabulan 13 santrinya. Pelaku sendiri kini tengah berada di Mapolresta Bandung. Kasus ini juga diamankan atas adanya laporan dari warga.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa setempat, Supriatna, dugaan pencabulan itu pertama kali terungkap ketika dirinya menerima informasi dari Ketua RW mengenai adanya dugaan pencabulan. Dia kemudian datang ke kediaman pelaku dan melihat sudah marak warga hingga tokoh masyarakat yang berkumpul di sana.
Supriatna menyebut, pelaku sudah mengajar selama sekitar 5 hingga 6 tahun di kawasan tersebut. Adapun korbannya berada dalam rentang usia 6 hingga 14 tahun.
"Korbannya umurnya rata-rata dari 6 tahun sampai 14 tahun. Yang hamil itu yang usia 14 tahun, kemudian yang dinikahkan oleh pelaku," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait