Tilang Manual Berlaku, Polisi Jaring 45 Pelanggar di Kabupaten Bandung

Aqeela Zea
Puluhan pelanggar terjaring tilang manual di Kabupaten Bandung. Foto ilustrasi: Sindonews

Anom menjelaskan, diberlakukannya kembali tilang manual pada 1 Juni 2023 lantaran banyak masyarakat yang melanggar atau tidak ter-cover oleh ETLE.

"Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," jelasnya.

"Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," imbuh Anom.

Dalam penerapan surat tilang secara langsung, lanjut Anom, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Perlu diketahui, sejak 2022 polisi sudah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya bakal dijerat menggunakan sistem ETLE. Polisi di jalanan hanya boleh memberikan teguran apabila menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network