"Segera lengkap (berkas) di polda semua, bisa langsung masuk ke pengadilan, bukti-bukti pun lengkap dan pelaku bisa ditangkap, dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang dilakukan pada korban," ucap Aji.
Sebelumnya diberitakan, RPA Perindo sudah melakukan pendampingan korban untuk audiensi dengan Polda Jabar sebanyak dua kali. Audiensi tersebut terjadi pada Rabu (31/5/2023) dengan Kepala Subdit IV Direktoral kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Sedangkan saat audiensi pertama dengan Polda Jabar pada Kamis (25/5/2023), RPA Perindo ditemui oleh AKBP Adanan Mangopang.
Selain itu, audiensi juga dilakukan RPA Perindo dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di kantornya, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Ketika itu, Tim RPA Perindo diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut yaitu Fitri Lestari dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait