Setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik Sutiana untuk meminta maaf kepada Aep, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno memfasilitasi upaya perdamaian lewat mediasi penal.
Proses perdamaian keduanya pun dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023 di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh pihak keluarga tersangka dan saksi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Selain itu, proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh serta disaksikan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Pada kesempatan itu, Jaksa Fasilitator Ira Irawati melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Saat itu, Aep berbesar hati memaafkan perbuatan Sutiana dan menerimanya dengan ikhlas.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejari Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Setelah mempelajari berkas perkara itu, Kepala Kejati Jabar, Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait