"Kini, Sutiana telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh JAM-Pidum, Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 8 Juni 2023. Sutiana pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala," jelas Ketut.
Dalam ekspose virtualnya, Jampidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Kabupaten Bandung dan jajaran, yang sudah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara itu melalui mediasi penal, sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Tak hanya itu, Jampidum juga mengapresiasi kebaikan hati saksi Aep yang tulus memaafkan Sutiana. JAM-Pidum berharap Sutiana menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kejari Kabupaten Bandung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait