Widi mengakui, banyak alasan masyarakat Sumedang tidak membayarkan pajak kendaraannya, di antaranya hanya sopir perusahaan, lupa, sampai tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.
"Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu," bebernya.
Dikatakan Widi, Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 bakal segera diimplementasikan. Di mana jika kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun, maka kendaraan itu akan dihapus dari registrasi Samsat.
"Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait