SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan kendaraan terjaring belum bayar pajak kendaraan bermotor di Sumedang. Pemeriksaan kendaraan ini menerjunkan petugas gabungan dari unsur Dishub dan Polri/TNI di depan terminal Ciakar Sumedang.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sumedang, Widianto Nugroho Adi mengatakan, pemeriksaan tersebut digelar di seluruh Jawa Barat mulai 5 Juni- 9 Juni 2023. Dalam pemeriksaan Rabu (7/6/2023), terjaring sebanyak 1.175 kendaraan yang pajaknya belum dibayar.
"Hari ini kendaraan yang terjaring sebanyak 1.175, sementara Selasa (6/6/2023) sekitar 1.400 yang terjaring," kata Widi.
Widi menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk menyadarkan pemilik kendaraan guna melengkapi surat-surat kendaraan dan pajak kendaraannya supaya jangan sampai menunggak.
"Hari ini yang bayar langsung di tempat sekitar Rp 24,6 juta," jelasnya.
Widi mengakui, banyak alasan masyarakat Sumedang tidak membayarkan pajak kendaraannya, di antaranya hanya sopir perusahaan, lupa, sampai tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.
"Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu," bebernya.
Dikatakan Widi, Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 bakal segera diimplementasikan. Di mana jika kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun, maka kendaraan itu akan dihapus dari registrasi Samsat.
"Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait