Aturan Prokes Masa Transisi Endemi: Masker Tak Wajib, Vaksinasi Tetap Dianjurkan

Rizal Fadillah
Aturan Prokes Masa Transisi Endemi Covid-19. (Foto: Ilustrasi/lovelifedaily)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 1 tahun 2023 terkait protokol kesehatan terbaru di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Terbitnya Surat Edaran ini sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No. 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar dan SE No. 19/2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satgas.

Dalam aturan terbaru ini, banyak protokol yang semula wajib seperti vaksinasi kini lebih bersifat anjuran. Masyarakat juga dibolehkan tidak memakai masker saat perjalanan dalam dan luar negeri.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," demikian bunyi SE tersebut.

"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," tambahnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network