Faedah dari hadis itu adalah disunahkan membaca doa supaya diterimanya kurban dengan bacaan "Allahumma taqobbal minni" (Ya Allah, terimalah kurban dariku). Ini diucapkan usai sebelumnya mengucapkan "Bismillah" sebagaimana sudah dijelaskan dalam hadis tersebut.
Doa ini dibaca apabila menyembelih atas nama diri sendiri. Sementara bila menjadi wakil orang lain, maka yang diucapkan yaitu "Allahumma taqobbal min …. " (disebutkan nama pemilik kurban).
Mayoritas ulama menyatakan bisa juga menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
"Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS Al Baqarah: 127)
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait