KARAWANG, iNewsBandungRaya.id - Jabar Quick Response (JQR) memberikan pendampingan terhadap korban rudapaksa berinisial HNI (24) yang terjadi pada 29 Maret 2023 lalu.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial HYD di Kantor Sekretariat Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Karawang. Pelaku sendiri merupakan petugas Satgas PMKS Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.
Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak, Rini Marlina mengatakan, awal kasus ini tim JQR melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos Karawang dan Dinsos Kabupaten Bandung.
“Kasus ini bermula dari kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan kami yang ada di Kabupaten Karawang, kasus ini menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan kasus melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang lalu mencuat di berita-berita nasional,” ucap Rini dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Rini mengatakan, pada tanggal 14 April 2023, tim JQR telah melakukan pendampingan kepulangan HNI yang merupakan warga Kabupaten Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait