“Sebetulnya mungkin berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa mungkin kurang oleh JPU yang nanti akan jadi penuntut, sehingga ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya keterangan-keterangan yang memang dipemeriksaan sebelumnya mungkin belum lengkap, alhamdulillah bisa kami lengkapi pemeriksaan kali ini,” terangnya.
Daniar berharap, kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segara mendapatkan hukuman serta intinya supaya keadilan harus ditegakkan.
“Kedepannya semoga ini bisa cepat diproses. Kami juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku dan mungkin nanti dimasukkan kedalam tuntutan terkait kasus ini, karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait