Beri Pendampingan Korban Rudapaksa ODGJ di Karawang, JQR Harap Kasus Segera Disidang

Rizal Fadillah
JQR Beri Pendampingan kepada Korban Rudapaksa ODGJ di Kabupaten Karawang. (Foto: Ist)

“Sebetulnya mungkin berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa mungkin kurang oleh JPU yang nanti akan jadi penuntut, sehingga ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya keterangan-keterangan yang memang dipemeriksaan sebelumnya mungkin belum lengkap, alhamdulillah bisa kami lengkapi pemeriksaan kali ini,” terangnya.

Daniar berharap, kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segara mendapatkan hukuman serta intinya supaya keadilan harus ditegakkan.

“Kedepannya semoga ini bisa cepat diproses. Kami juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku dan mungkin nanti dimasukkan kedalam tuntutan terkait kasus ini, karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku,” pungkasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network