KARAWANG, iNewsBandungRaya.id - Jabar Quick Response (JQR) memberikan pendampingan terhadap korban rudapaksa berinisial HNI (24) yang terjadi pada 29 Maret 2023 lalu.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial HYD di Kantor Sekretariat Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Karawang. Pelaku sendiri merupakan petugas Satgas PMKS Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.
Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak, Rini Marlina mengatakan, awal kasus ini tim JQR melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos Karawang dan Dinsos Kabupaten Bandung.
“Kasus ini bermula dari kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan kami yang ada di Kabupaten Karawang, kasus ini menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan kasus melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang lalu mencuat di berita-berita nasional,” ucap Rini dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Rini mengatakan, pada tanggal 14 April 2023, tim JQR telah melakukan pendampingan kepulangan HNI yang merupakan warga Kabupaten Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
“Selain itu, besoknya (15 April) tim JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan oleh Kementrian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD dibawah naungan Dinsos Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Rini mengungkapkan, pihaknya juga mendukung sikap Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa pelaku harus diberikan hukuman semaksimal mungkin.
“Kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya, dari korban dilakukan pengecekan kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum," katanya.
Rini berharap, kasus ini segera masuk putusan persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal. Kedepannya, tim JQR akan mendampingi pemulihan dari segi kesehatan fisik maupun kesehatan mentalnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Daniar Ridijati mengungkapkan, pihaknya bersama korban telah memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan pada 9 Juni 2023.
“Sebetulnya mungkin berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa mungkin kurang oleh JPU yang nanti akan jadi penuntut, sehingga ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya keterangan-keterangan yang memang dipemeriksaan sebelumnya mungkin belum lengkap, alhamdulillah bisa kami lengkapi pemeriksaan kali ini,” terangnya.
Daniar berharap, kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segara mendapatkan hukuman serta intinya supaya keadilan harus ditegakkan.
“Kedepannya semoga ini bisa cepat diproses. Kami juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku dan mungkin nanti dimasukkan kedalam tuntutan terkait kasus ini, karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait