BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pengawasan ke pabrik pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat.
Pengawasan ini sebagai tindak lanjut kebijakan penertiban oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menutup sejumlah perusahaan batu kapur di kawasan industri Gunungmasigit, Cipatat, karena dianggap mencemari lingkungan udara.
Agenda pengawasan dilakukan di PT Batu Wangi Putra Sejahtera. Salah satu perusahaan pengolahan batu kapur di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, yang sudah berdiri dari tahun 1965.
"Kunjungan pengawasan lapangan ini merespons langkah Gubernur Jawa Barat yang menertibkan sejumlah perusahaan batu kapur. Perhatian kami kepada dampak sosial karena ada kekhawatiran terjadinya gelombang PHK, meski belum terjadi," kata Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Jumat (31/7/2026).
Nur menyebutkan, pada pengawasan ini pihaknya didampingi Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan kepatuhan perusahaan dalam aspek pengelolaan ketenagakerjaan dan dampak lingkungan.
Adapun hasil pengawasan di PT Batu Wangi secara aturan telah memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, dimana seluruh tenaga kerja sudah terdaftar BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Bahkan pemberian upah telah memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Namun untuk aspek lingkungan terdapat catatan yang harus menjadi perhatian serius perusahaan. Hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan terhadap 2.080 warga dari empat desa di sekitar kawasan Cipatat, ditemukan indikasi gangguan pernapasan yang disinyalir berkaitan dengan paparan debu dari pengolahan batu kapur.
"Ada sekitar 95% warga telah diperiksa kesehatan dan ditemukan indikasi gangguan pernapasan yang disinyalir berkaitan dengan paparan debu, termasuk lebih dari 200 kasus yang masih dalam tahap skrining lanjut," ungkap Nur.
Terkait hal tersebut, PT Batu Wangi telah menyepakati nota kesepahaman bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis secara rutin setiap enam bulan sekali dan sewaktu-waktu jika kondisi mendesak.
"Persoalan pengendalian debu menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan. Makanya kami berencana mengundang seluruh pengusaha tambang untuk mencari solusi agar perusahaan tetap beroperasi, dan kesehatan masyarakat tetap terjaga," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Legal Advisor PT Batu Wangi Putra Sejahtera, Zihan Fauzi mengatakan, berkomitmen menaati seluruh rekomendasi penertiban lingkungan sekaligus menjamin keberlangsungan hidup para pekerjanya.
Menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jawa Barat serta hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup KBB per 23 Juni 2026, perusahaan telah memangkas kapasitas produksi sebesar 30-40 persen sebagai langkah awal pengendalian dampak lingkungan.
"Revisi dokumen lingkungan hidup kami lakukan, membatasi jam kerja menjadi dua shift, menambah dua unit alat penyedot debu (dust collector), dan memperketat penyiraman area produksi dan lingkungan sekitar minimal tiga kali sehari," tuturnya.
Menurutnya kebijakan pengurangan jam kerja dan kapasitas produksi ini diperkirakan menurunkan pendapatan perusahaan hingga 30–40 persen. Tapi ia menegaskan tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 138 karyawan yang mayoritas warga lokal.
"Langkah solutif dicari agar tidak ada satu pun karyawan kehilangan pekerjaan. Termasuk mendirikan posko kesehatan gratis bagi warga dan merencanakan pemeriksaan kesehatan berkala setiap enam bulan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait
