Jangan Jadi Korban! Begini Cara Cek Legalitas Pinjol via Whatsapp dan Situs OJK

Rizal Fadillah
Acara Pilar Hukum bertajuk “Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?”, yang diinisiasi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Unpar Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pinjaman online atau Pinjol menjadi salah satu solusi bagi mereka yang terdesak masalah keuangan yang datang mendadak.

Karena itu, masyarakat pun diminta untuk lebih cermat melihat maraknya praktik pinjol yang mudah diakses. Serta, teliti kembali legalitas pinjol sebelum melakukan peminjaman, agar tidak terjerat pinjol illegal.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Nefa Claudia Meliala dalam acara Pilar Hukum bertajuk “Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?”, yang diinisiasi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Unpar Bandung, belum lama ini.

"Pentingnya masyarakat mengetahui apa itu fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending, perkembangan pengaturan pinjol, sanksi-sanksi pinjol ilegal, pertanggungjawaban pidana pinjol ilegal, syarat pemidanaan, tindak pidana apabila terdapat ancaman kekerasan dan penyebaran atau penggunaan data pribadi oleh pihak kreditur," terang Nefa, Senin (19/6/2023).

Nefa pun memberikan tips agar masyarakat selalu memeriksa pada WhatsApp OJK untuk mengidentifikasi apakah suatu pinjol itu legal atau tidak.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network