"Hal itu perlu dilakukan karena banyak oknum pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK pada website mereka untuk menipu calon peminjam," ucapnya.
Dalam diskusi tersebut, turut hadir Panit 1 Unit 2 Subdirektorat 5 Cyber Crime/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Hermawan.
Dirinya menjelaskan, terkait permasalahan P2PL ilegal, modus-modus penipuan, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh P2PL ilegal, perbedaan fintech P2PL ilegal dengan yang legal, tindakan yang dilakukan polisi siber, dan permasalahan penegakkan dalam memberantas pinjol ilegal.
Sementara itu, Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) perwakilan dari Pengawas Eksekutif DPUK-OJK, Fajaruddin mengatakan, tentang pentingnya literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia, ciri-ciri pinjol ilegal, profil SWI, peran SWI dalam mencegah dan menangani fenomena pinjol ilegal, peran kementerian atau lembaga dalam penanganan pinjol ilegal.
"Masyarakat diharap bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman dari pinjol ilegal sangat mudah, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait