Bahkan ketika menantang berkelahi, kata Kusworo, pelaku sempat menodongkan samurai yang dibawanya ke arah leher Deni dan melakukan pemukulan. Namun, pukulan yang didaratkan pelaku ditangkis oleh Deni.
"Menodongkan kepada leher pelapor petugas kepolisian serta melakukan pemukulan," ujarnya.
Tak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota polisi lainnya yang berada di lokasi. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Margahayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak lama kemudian anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak. Dua pelaku pun diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait