BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Baru-baru ini sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi dua orang warga yang menantang duel seorang anggota polisi.
Dalam video berdurasi 29 detik itu terlihat, seorang pelaku yang menggunakan kemeja hitam mendorong anggota polisi yang menggunakan rompi berulang kali seolah mengajak berkelahi.
"Lepas baju, lepas baju heh," ucap pelaku kepada anggota polisi, sebagaimana dilihat pada Selasa (20/6/2023).
Pelaku itu pun berulang kali meminta polisi tersebut agar melepas bajunya. Namun, polisi yang ditantang oleh pelaku tak melakukan perlawanan.
Menanggapi peristiwa itu, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo menyebut, kejadian tersebut terjadi di Jalan Taman Kopo Indah I, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Kusworo mengatakan, dua pelaku yang menantang polisi itu bernama Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (50). Sedangkan anggota polisi tersebut bernama Deni Suharlan (50) yang bertugas di bagian Lantas Polsek Margahayu.
"Ini kejadian 1 bulan yang lalu dan pelakunya sudah ditahan," ujar Kusrowo melalui pesan singkat.
Kusworo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Deni yang hendak pulang usai melaksanakan kegiatan gatur lalu lintas menerima informasi soal adanya warga yang mengendarai motor ugal-ugalan sambil mengacungkan senjata tajam jenis samurai berukuran sekitar 1,5 meter.
Deni pun kemudian mengejar pelaku dengan menggunakan mobil. Pelaku yang berhasil diberhentikan itu pun kesal lalu menantang Deni untuk berkelahi.
"Pelaku menantang ngajak duel terhadap pelapor seorang petugas polisi tersebut karena tidak terima diklakson kendaraanya," terangnya.
Bahkan ketika menantang berkelahi, kata Kusworo, pelaku sempat menodongkan samurai yang dibawanya ke arah leher Deni dan melakukan pemukulan. Namun, pukulan yang didaratkan pelaku ditangkis oleh Deni.
"Menodongkan kepada leher pelapor petugas kepolisian serta melakukan pemukulan," ujarnya.
Tak berselang lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota polisi lainnya yang berada di lokasi. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Margahayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak lama kemudian anggota Polsek Margahayu yang berpakaian dinas dan preman mengamankan pelaku tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai serta menyalahgunakan senjata tajam tanpa hak. Dua pelaku pun diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait