BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan sebanyak 1,872,381 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan dari total 1,8 juta lebih DPT, sebanyak 926,295 orang merupakan laki laki dan 946,086 orang adalah pemilih perempuan.
"Hari ini kami menggelar rapat pleno terbuka daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024 di Kota Bandung, dan hasilnya DPT Kota Bandung secara resmi ditetapkan sebesar 1.872.38," ungkapnya. Rabu (21/6/2023).
Ketika di singgung apakah memungkinkan jika ada masyarakat yang belum masuk kedalam DPT menyalurkan hak pilihnya. di jelaskan Suharti, masyarakat bisa melaporkan ke PPS atau PPK setempat dengan membawa E-KTP agar tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Adapun bagi masyarakat yang hendak pindah tempat tinggal, diharapkan untuk melapor agar tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan dibuatkannya Form A Pindah memilih,"terangnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait