Tanggapan KPU Kota Bandung Soal Pemilu Proporsional Terbuka

Abbas Ibnu Assarani
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungaraya.id - Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional pada pemilu 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung secara sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang penolakan permohonan pengujian undang undang 7 tahun 2017 menyoal pemilu.

Menurutnya sistem pemilu proporsional terbuka tidak berdampak pada pelaksanaan pemilu khususnya di Kota Bandung. Sebab, proses pelaksanaanya pun sama seperti pada pemilu 2019.

"Proporsional terbuka sama seperti pemilu 2019 tidak ada dampak buat kita (KPU),"katanya, di Bandung, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, tugas KPPS bagaimana masyarakat bisa memilih calon tidak hanya memilih parpol, Sementara itu jika dilaksanakan secara proporsional tertutup itukan hanya memilih partai "kalau inikan bisa milih calon," ucapnya.

Surharti memaparkan pemilu dilaksanakan secara proporsional terbuka maupun tertutup tidak berdampak secara signifikan terhadap jalanya pemilihan suara.

Hanya kalau tertutup, tambahnya akan berimbas pada jenis surat suara saja dan surat suaranya nya pun akan lebih kecil. begitu juga dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat akan berkurang.

"Tapi untuk yang lainya tidak berbeda, hanya di surat rekap karena tidak ada caleg. hanya suara partai untuk konversi suara ke kursinya. Pada intinya kami siap menjalankan perhelatan pemilu sama kayak 2019," tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network