Hal senada dikatakan Kuasa Hukum SR, Poppy Sitorus. Dia memastikan, pihaknya sepakat untuk memproses kasus tersebut meskipun pelaku sudah berulangkali meminta untuk bertemu dengan kliennya diduga untuk meminta damai.
Terhadap pelaku, Poppy mengatakan, pihak kuasa hukum mengenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE. Menurut dia, ITE dimasukkan karena korban menerima ancaman dari pelaku.
"Sempat dicari klien saya tapi klien saya menghindar, jadi kita tetap proses jalan aja," jelasnya.
Perkara ini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait