Cerita Korban Pelecehan saat Urus KTP oleh Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Bandung

Rizal Fadillah
SR diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang wanita berinisial SR diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung.

SR bercerita, peristiwa itu bermula saat dirinya hendak mengurusi akta kelahiran anaknya, kartu keluarga, dan KTP milik sepupunya.

Setibanya di Kantor Desa Banyusari, korban bertemu dengan pelaku berinisial R dan bertanya soal biaya mengurusi dokumen. Korban lalu diberi tahu bahwa biaya untuk mengurusi dokumen senilai Rp1 juta.

"Kami sudah bernegosiasi berapa harga gitu kan, terus dia bilang seharga Rp1 juta, nah itu oke selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup," kata SR saat ditemui di Mapolresta Bandung pada Kamis (22/6/2023).

Beberapa hari kemudian, SR kembali datang ke kantor desa untuk bertemu dengan pelaku menanyakan kelanjutan pengurusan dokumen. Saat itu, pelaku memberi tahu bahwa nominal senilai Rp1 juta tidak cukup untuk mengurusi dokumen. 

Namun demikian, pelaku memberikan opsi pada korban bahwa dokumen masih tetap bisa diurus asalkan korban bersedia untuk berhubungan intim.

"Ternyata nominal Rp1 juta itu gak bisa diselesaikan juga, yang beralih dia langsung ngomong katanya 'itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya'," ungkap SR.

Mendengarkan penyataan tersebut, SR pun mengaku terkejut. Sebab, baik korban maupun pelaku jarang bertegur sapa dengan pelaku meski tinggal di RT yang sama.

SR juga mengaku, saat ini dirinya telah menerima ancaman dari pekaku. Karena itu, dirinya berharap, melalui aduan yang telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jabar dapat memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

"Saya minta keadilan aja sih, soalnya sekarang saya sudah terjadi kan, dia mengancam anak saya, saya juga diancam dan mengancam juga dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya," tuturnya.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum SR, Poppy Sitorus. Dia memastikan, pihaknya sepakat untuk memproses kasus tersebut meskipun pelaku sudah berulangkali meminta untuk bertemu dengan kliennya diduga untuk meminta damai.

Terhadap pelaku, Poppy mengatakan, pihak kuasa hukum mengenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE. Menurut dia, ITE dimasukkan karena korban menerima ancaman dari pelaku.

"Sempat dicari klien saya tapi klien saya menghindar, jadi kita tetap proses jalan aja," jelasnya.

Perkara ini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum. 

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan. 

Kini, pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi. 

"Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," ucap Oliestha melalui pesan singkat.

Namun demikian, Oliestha belum menyebutkan secara rinci jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

"Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network