BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah program wajib dari pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Pertanyaannya, apakah semua penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan?
Seluruh warga Indonesia bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan apabila butuh menjalani pengobatan maupun perawatan kesehatan ke puskesmas, klinik maupun rumah sakit. Apabila harus menjalani perawatan kesehatan ke rumah sakit, maka peserta BPJS harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terlebih dahulu, yakni tingkatan puskesmas, klinik maupun dokter keluarga.
Kendati layanan kesehatan ini memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat, Anda tetap harus mengetahui apa saja daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, Anda dapat memastikan apakah penyakit yang diderita ditanggung atau tidak oleh layanan kesehatan satu ini.
Berikut ini daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2008:
1. Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, contohnya operasi plastik.
3. Perawatan estetika gigi seperti behel.
4. Penyakit lantaran tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan akibat kondisi mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian tidak dapat dicegah, seperti sebuah tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis akibat percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, hal itu bisa dilakukan dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang dimiliki.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait