Dikatakan Emil, Pemprov Jabar akan ditugaskan fokus pada menjaga stabilitas dan kondusifitas sosial.
Ada 3 poin yang akan disampaikan Mahfud MD. Pertama Bareskim akan menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat terkait potensi pasal-pasal pidana yang mungkin terjadi dalam dinamika Ponpes Al-Zaytun.
Kedua, Kemenag telah siap melakukan tindakan hukum administratif karena pesantren dari bawah sampai atas, sampai MA kewenangan dan izinnya ada di Kemenag.
Soal nasib santri, mantan Wali Kota Bandung ini mengaku menjadi kewenangan administrasi Kemenag bukan di Pemprov Jabar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait