JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai ajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun prosesnya mirip dengan ajaran yang ada pada aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang sempat populer pada 2016 silam.
Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen R Achmad Nurwakhid mengatakan, bedanya dengan Ahmad Mushaddeq, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi.
"Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," kata Achmad di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Meski begitu, kasus yang terjadi di Al-Zaytun tidak bisa diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme, lantaran belum tergolong sebagai kategori terorisme.
"Ajaran Al-Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme, sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," tegasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait