BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang dijebloskan ke penjara pada Selasa, 4 Juli 2023 malam. Irfan terlihat santai dengan pakaian kaus yang dikenakannya.
Eksekusi terhadap Irfan Suryanagara dan istrinya dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun bui terkait kasus penipuan dan penggelapan yang keduanya lakukan. Selain hukuman penjara, keduanya juga didenda majelis hakim MA dengan nilai Rp2 miliar.
Bedanya, Irfan dieksekusi ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sementara istrinya ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung.
Dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Irfan akhirnya tiba di Lapas Banceuy. Selain kaus, Irfan juga tampak mengenakan peci hitam.
Setibanya di Lapas Banceuy, Irfan hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan. Lalu dia masuk ke dalam lapas lewat pintu 5.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait