Gratis, Pemkab Sumedang Tanggung Biaya Gugatan Warga Terdampak Tol Cisumdawu

Rizal Fadillah
Tol Cisumdawu. (Foto: sumedangkab.go.id)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Pemkab Sumedang siap memfasilitasi warga di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong yang menuntut pembayaran ganti rugi lahan terdampak Tol Cisumdawu.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan Pemkab Sumedang, Hilman Taufik mengatakan, bahwa warga yang mau menggugat ke pengadilan tidak akan dibebankan biaya sepeserpun.

"Warga akan dibantu Pemkab dengan menyiapkan tim hukum, tim pengacara, yang dibayar dengan APBD. Sehingga warga tidak terbebani biaya di pengadilan," ucap Hilman saat pertemuan dengan warga terdampak, di kantor Desa Ciherang, Kamis (6/7/2023).

Hilman mengatakan, tim hukum tersebut nantinya akan membantu warga terdampak menyampaikan harapan dan aspirasinya di pengadilan.

"Dengan harapan, fakta-fakta hukum yang ada itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan," ungkapnya.

Hilman pun mengajak, agar semua masyarakat mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati keputusan pengadilan nantinya.

"Alhamdulilah semuanya sepakat. Mudah-mudahan tidak ada riak-riak maupun yang menunggangi lagi, kaitan dengan keresahan warga terkait proses pembangunan Jalan Tol Cisumdawu," katanya.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kementerian PUPR pembayaran ganti rugi lahan dan bangunan Tol Cisumdawu pada Desa Ciherang dan Desa Pamekaran dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian, pada saat ganti kerugian dan pelepasan hak, telah penguasaan dan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak yang berhak.

Berdasarkan point tersebut, kata Hilman, maka tidak dapat dibayarkan ulang atas tanah warga yang sudah diberikan ganti kerugian.

"Jika mengacu pada surat itu, berarti sudah tertutup sama sekali aspirasi dari warga," ujarnya.

Hilman menilai, mengacu dari penjelasan Kementerian PUPR pembayaran lahan terdampak Tol Cisumdawu di kedua desa itu sudah selesai.

"Pemkab Sumedang terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian PUPR. Hingga disepakati bahwa, pemerintah akan melakukan pembayaran ulang, dengan catatan ada perintah dari pengadilan," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network