BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu kembali mencuat di tengah peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mengusung tema “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”.
Sorotan publik mengarah pada pencairan dana sekitar Rp190 miliar kepada Dadan Setiadi Megantara, yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Pencairan Dana
Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, mempertanyakan kejanggalan pencairan dana tersebut. Pasalnya, Dadan diketahui telah divonis 4,8 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.
Dana yang disengketakan merupakan sisa uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Apakah ini yang dimaksud hakim terpercaya dan rakyat sejahtera?” ujar Jandri, Kamis (23/4/2026).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
