Dana Rp190 Miliar Cair ke Terpidana, Polemik Tol Cisumdawu Kian Memanas

Susana
Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Hera Polosia Destiny (tengah), Wakil Ketua PN Sumedang Kelas IB, Saenal Akbar (ketiga dari kiri), dan jajaran PN Sumedang tengah menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu kembali mencuat di tengah peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang mengusung tema “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera”.

Sorotan publik mengarah pada pencairan dana sekitar Rp190 miliar kepada Dadan Setiadi Megantara, yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Pencairan Dana

Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting, mempertanyakan kejanggalan pencairan dana tersebut. Pasalnya, Dadan diketahui telah divonis 4,8 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu.

Dana yang disengketakan merupakan sisa uang konsinyasi proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Apakah ini yang dimaksud hakim terpercaya dan rakyat sejahtera?” ujar Jandri, Kamis (23/4/2026).

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network