BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024 tidak ada yang berubah. Serupa dengan Pemilu 2019, dapil di Kabupaten Bandung pada pemilu mendatang tetap 7.
Perubahan yang terjadi hanya sedikit terkait dapil yang ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 itu. Dapil 1 Kabupaten Bandung mendapatkan pindahan kecamatan dari Dapil 7 yakni Kecamatan Cangkuang.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada alokasi kursi. Dapil 6 yang semula 10 kursi kini berkurang menjadi 9 kursi.
Sedangkan yang bertambah satu kursi adalah Dapil 3 yang menjadi 7 kursi. Pergeseran kursi tersebut terjadi lantaran adanya perubahan jumlah penduduk di Kabupaten Bandung.
Dengan adanya perubahan tersebut, alokasi kursi Kabupaten Bandung pada Pemilu 2024 tetap 55 kursi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait