"Jadi di wilayah timur Sumedang relatif sangat besar peredarannya," beber Deni.
Deni mengungkapkan, sekitar 250.000 batang rokok ilegal disita oleh Satpol PP Sumedang selama operasi 2022. Bahkan yang memprihatinkan, rokok ilegal tersebut banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja.
"Kemungkinan dikarenakan harga rokok ilegal dinilai murah. Jadi banyak dibeli remaja atau perokok pemula. Ini kan lebih bahaya," ujar Deni.
Maka dari itu, pihaknya mewanti-wanti masyarakat maupun konsumen, pengecer dan pedagang yang menjual rokok ilegal, karena bisa dijerat hukuman penjara. Masa hukumannya pun dari mulai 1 tahun hingga 8 tahun. Lalu pidana denda sebesar 10 persen dan maksimal 20 persen dari nilai cukai yang harusnya dibayar.
"Nah, hukuman ini telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2007 tentang cukai. Jadi masyarakat itu harus tahu konsekuensi jika berani menjual rokok Ilegal," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait