Peredaran Rolok Ilegal Marak di Wilayah Timur Sumedang, 250 Ribu Batang Disita Tahun Lalu

Aqeela Zea
Rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah timur Sumedang. Foto ilustrasi: Bea Cukai

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di Sumedang khususnya wilayah bagian timur. Tercatat ada ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita pada 2022.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, Deni Hanafiah tak menampik wilayah timur Sumedang masih banyak beredar rokok ilegal. Oleh karenanya, Satpol PP bakal lebih mengwasi dan menindak peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kami akan lebih mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah timur karena di wilayah ini menjadi daerah paling banyak ditemukan peredaran rokok tanpa pita cukai, alias rokok ilegal," kata Deni dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi data dan pelaksanaan operasi yang dilakukan Satpol PP Sumedang, didapati ribuan batang rokok ilegal beredar di wilayah timur Sumedang. Adapun wilayahnya mencakup Kecamatan Cisitu, Darmaraja, Cibugel, Wado, Jatinunggal, dan Jatigede.

Kemudian, lanjut Deni, setiap kali dilakukan operasi peredaran rokol ilegal di wilayah timur Sumedang, maka bakal didapat sekitar 30 ribu batang lebih rokok ilegal.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network