BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Generasi Z Jawa Barat (Jabar) tercatat sebagai kelompok paling aktif berselancar di internet dibanding generasi lainnya. Kelompok ini rata-rata tercatat menghabiskan waktu internetan 8 sampai 10 jam per hari.
Di bawahnya menyusul Generasi Milenial yang rata-rata internetan seharinya mencapai 6-8 jam. Sedangkan Baby Boomers menjadi generasi yang paling sedikit mengakses internet.
Hal itu terungkap dari survei hasil pengukuran indeks perilaku digital Jabar 2023 yang dilakukan Lembaga Data Analyst Consultant & Strategic Publik Management IDM Strategic.
Survei IDM Strategic tersebut dilakukan pada rentang waktu 17 hingga 29 April 2023 dengan menggunakan metode Multistage Stage Random Sampling, di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Tak hanya itu, IDM Strategic juga mengungkap sejumlah hasil lainnya.
Seperti akses jaringan internet di Jabar yang berada pada nilai Indeks 3.29. Ini menunjukan mayoritas wilayah di Jabar mempunyai kemudahan akses terhadap jaringan internet. Akan tetapi umumnya memiliki kendala jaringan yang tidak stabil terutama di wilayah sub urban dan rural.
Di sisi lain, ternyata aksebilitas yang tinggi pada Gen Z dan Gen Y Milenial diikuti dengan perilaku yang lebih moderat dan terbuka dalam konsumsi konten digital baik dalam bentuk informasi, gambar, video ataupun aplikasi.
Kendati secara umum, hasil pengukuran terkait Kesehatan Digital menunjukan ada masalah yang dihadapi oleh semua generasi (nilai indeks 2.38 ). Akan tetapi, aksebilitas internet yang tinggi dan perilaku konsumsi digital yang cukup terbuka dan moderat pada Gen Z dan Gen Y Milenial ternyata membawa dampak yang cukup signifikan pada kondisi kesehatan digital.
Hasil Survei Pengukuran menemukan, kedua generasi ini memiliki nilai indeks paling rendah (Gen Z : 1.94 dan Gen Y : 2.21) yang menunjukan bahwa ada masalah terkait dengan kesehatan digital mereka.
Pengukuran juga menemukan, perilaku etika digital responden yg merepresentasikan warga Jabar menunjukan bahwa ada kesadaran akan pentingnya prinsip-prinsip etika dalam interaksi digital, termasuk menghormati hak kekayaan intelektual konten digital.
Literasi digital yang cukup baik di Gen Z dan Gen Y mendorong mereka dapat lebih memahami dan menghargai pentingnya ruang private, pengakuan pada hak cipta, menghindari pelanggaran. Namun, kesadaran tersebut masih belum cukup mendorong perilaku etika yang lebih baik dalam penggunaan dan berbagi konten digital.
Kesadaran itu juga masih membuka ruang bagi munculnya penggunaan ujaran kebencian dan berita bohong dalam interaksi sosial digital.
Berdasarkan hasil pengukuran, dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran untuk mengambil peran tanggung jawab terkait dengan berbagai hal di dunia digital masih menjadi pekerjaan rumah, secara umum generasi yang lebih muda menunjukan tingkat tanggung jawab digital yang lebih tinggi dibandingkan dengan generasi yang lebih tua
Kemudian, hasil pengukuran transaksi keuangan digital dapat ditarik kesimpulan bahwa Generasi Y (Milenial) menunjukkan tingkat keterlibatan dan keaktifan yang paling tinggi. Hal ini menunjukan Gen Y telah mengadopsi dengan baik inovasi teknologi keuangan, seperti pembayaran digital, aplikasi perbankan, dan e-wallet, sehingga mereka cenderung lebih aktif dalam menggunakan layanan transaksi digital untuk melakukan pembelian, pembayaran, dan transfer uang secara online.
Sedangkan Gen Z dan X cukup baik melakukan proses adaptasi dan penyesuai dengan beragam pola sistem transaksi keuangan digital. Sementara generasi Alpha adalah generasi yang masih muda dan mungkin belum memiliki aksesibilitas atau keterampilan yang cukup dalam menggunakan layanan keuangan digital secara mandiri, Generasi Baby Boomer lebih cenderung menggunakan metode transaksi konvensional dan memiliki keterbatasan dalam memahami atau mengadopsi teknologi keuangan digital.
Peneliti Senior IDM Strategic, Gilang Mahesa mengungkapkan, hasil survei pengukuran indeks perilaku digital Jabar 2023 dilakukan untuk mengukur persepsi publik terkait ragam perilaku digital di Jabar.
Menurut Gilang, ada 9 instrumen ukur dalam pengukuran meliputi Aksebilitas Internet, Interaksi Sosial, Privasi Keamanan Digital, Konsumsi Konten Digital, Pembelajaran dan Pengembangan Diri, Transaksi Keuangan Digital, Kesehatan Digital, Etika Digital, dan Responsibilitas Digital.
"Jumlah sampel dalam survei ini adalah 584 responden tersebar secara proporsional di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat dengan karakteristik generasi mulai dari generasi alpha atau 17 tahun ke atas, generasi z usia 17 sampai 24 tahun, generasi Y atau milenial usia 25 sampai 39 tahun, X usia 40 sampai 55 tahun dan generasi baby boomers 55 tahun ke atas," ungkap Gilang dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Lebih lanjut Gilang menambahkan, terkait fenomena maraknya warga Jabar yang terpapar iklan pinjaman online maupun judi online, IDM Strategic juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Pusat untuk bisa mengeluarkan regulasi yang lebih ketat terkait iklan dan promosi pinjaman online serta judi online.
"Kami juga mengususlkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat bekerja sama dengan platform digital seperti mesin pencari dan media sosial untuk mengidentifikasi, memantau, dan menghapus konten iklan yang melanggar aturan. Kolaborasi ini harus melibatkan proses pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan iklan yang mencurigakan atau merugikan," ujarnya.
Rekomendasi lainnya adalah meluncurkan kampanye edukasi dan kesadaran yang luas untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang risiko dan bahaya pinjaman online yang tidak bertanggung jawab serta judi online yang tidak diatur. Kampanye ini harus mengedukasi masyarakat tentang tanda-tanda penipuan, cara melindungi diri, dan alternatif yang lebih aman.
Termasuk juga perlindungan hukum kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat hal ini, perlu dibuatkan kanal pengaduan dan advokasi khusus. Selain itu penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang melanggar regulasi terkait iklan pinjaman online dan judi online. Ini termasuk mengenakan sanksi yang memadai dan mengambil tindakan hukum terhadap individu atau perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal dan merugikan.
Rekomendasi lainnya lanjut Gilang, agar pemerintah dapat bekerja sama dengan industri periklanan untuk memperkuat praktik dan standar periklanan yang bertanggung jawab.
Ini termasuk mendorong industri untuk mengadopsi kode etik yang melarang iklan yang menyesatkan, menguntungkan pinjaman online yang tidak bertanggung jawab, atau promosi judi online yang tidak diatur, meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya dalam hal pengenalan terhadap iklan yang tidak bertanggung jawab.
Termasuk juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat keputusan untuk tidak melakukan kerjasama dengan institusi atau perorangan yang ikut ambil bagian dalam mempromosikan aplikasi yang dinilai dapat merugikan masyarakat.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait