Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang KPK Sebulan

Aqeela Zea
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi suap Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. Perpanjangan terhitung mulai 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.

Begitu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, maka Tim Penyidik KPK masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Ali.

Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum disidangkan.

"Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujar Ali.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network