JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi suap Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. Perpanjangan terhitung mulai 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023.
Begitu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, maka Tim Penyidik KPK masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Ali.
Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum disidangkan.
"Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujar Ali.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait