JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain Mahfud MD, Panji Gumilang juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.
"Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud," ucap Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo, Kamis (20/7/2023).
Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Panji Gumilang menyebut, Mahfud MD telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya.
Panji Gumilang tidak terima atas pernyataan Mahfud MD. Atas dasar itu, dirinya meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian materil dan imateril sebesar Rp5 triliun.
Sekadar informasi, Mahfud MD turut menyoroti kasus Ponpes Al-Zaytun, termasuk pimpinannya yakni Panji Gumilang. Mahfud MD membeberkan Panji Gumilang memiliki ratusan rekening di perbankan.
Ratusan rekening Panji Gumilang itu dibuat dengan enam nama yang berbeda.
"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Mahfud MD juga mengungkap ada sebanyak 33 rekening yang mengatasnamakan Ponpes Al-Zaytun. Ratusan rekening milik Panji Gumilang dan puluhan yang mengatasnamakan Ponpes Al-Zaytun itu sedang dianalisis PPATK karena diduga ada transaksi yang mencurigakan.
"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya. Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," bebernya.
Saat ini, kepolisian sedang mengusut dugaan pidana Panji Gumilang. Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama. Laporan tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait