BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjadwalkan mediasi terkait gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pasalnya, gugatan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya terhadap Ridwan Kamil sudah terigester dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan didaftarkan di PN Bandung pada Senin, 24 Juli 2023.
"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," kata Humas PN Bandung, Dal Yusra, Selasa (26/7/2023).
Selain itu, lanjut dia, PN Bandung juga sudah menunjuk hakim untuk gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait