PN Bandung Jadwalkan Mediasi Kubu Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Pertengahan Agustus

Aqeela Zea
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: YouTube/Al-Zaytun Official

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjadwalkan mediasi terkait gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pasalnya, gugatan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya terhadap Ridwan Kamil sudah terigester dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Gugatan didaftarkan di PN Bandung pada Senin, 24 Juli 2023.

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," kata Humas PN Bandung, Dal Yusra, Selasa (26/7/2023).

Selain itu, lanjut dia, PN Bandung juga sudah menunjuk hakim untuk gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Panji Gumilang.

"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network