CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus keracunan makanan yang menimpa warganya. Penetapan status KLB membuat seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung APBD Kota Cimahi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini mengatakan, biaya pengobatan korban keracunan nasi boks ditanggung oleh Pemkot Cimahi.
"Untuk pembiayaan sedang dipersiapkan, ini kejadian luar biasa sehingga dipersiapkan pembiayaan ditanggung Pemkot Cimahi," kata Dwihadi di Pemkot Cimahi, Senin (24/7/2023).
Dwihadi menjelaskan, semua korban keracunan nasi boks tersebut rata-rata merasakan gejala yang sama yaitu mual, diare, dan muntah, sehingga mereka harus segera mendapatkan penanganan medis di rumah sakit serta puskesmas.
Hingga pagi tadi, lanjut dia, masih ada warga yang berdatangan ke Puskesmas Padasuka untuk mendapatkan penanganan medis.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait